Daftar Reptil yang dilindungi

1 comment
Berikut daftar reptil yang dilindungi menurut PP Nomor 7 Tahun 1999:
NAMA ILMIAHNAMA INDONESIA
1Batagur baskaTuntong
2Caretta carettaPenyu tempayan
3Carettochelys insculptaKura-kura Irian
4Chelodina novaeguineaeKura Irian leher panjang
5Chelonia mydasPenyu hijau
6Chitra indicaLabi-labi besar
7Chlamydosaurus kingiiSoa payung
8Chondropython viridisSanca hijau
9Crocodylus novaeguineaeBuaya air tawar Irian
10Crocodylus porosusBuaya muara
11Crocodylus siamensisBuaya siam
12Dermochelys coriaceaPenyu belimbing
13Elseya novaeguineaeKura Irian leher pendek
14Eretmochelys imbricataPenyu sisik
15Gonychephalus dilophusBunglon sisir
16Hydrasaurus amboinensisSoa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon
17Lepidochelys olivaceaPenyu ridel
18Natator depressaPenyu pipih
19Orlitia borneensisKura-kura gading
20Python molurusSanca Bodo
21Phyton timorensisSanca Timor
22Tiliqua gigasKadal Panan
23Tomistoma schlegeliiSenyulong, Buaya sapit
24Varanus borneensisBiawak Kalimantan
25Varanus gouldiBiawak coklat
26Varanus indicusBiawak Maluku
27Varanus komodoensisBiawak komodo, Ora
28Varanus nebulosusBiawak abu-abu
29Varanus prasinusBiawak hijau
30Varanus timorensisBiawak Timor
31Varanus togianusBiawak Togian
Sanksi:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

1 komentar

  1. mkasih atas infonya sangat membantu, kunjungi http://bit.ly/2BNthKE

    BalasHapus